Pesawat Boeing 737-200 Tetap Bisa Terbang

Senin, 08 Mei 2006 | 02:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Moh. Iksan Tatang meralat pernyataan yang menyatakan pihaknya melarang seluruh maskapai yang memiliki pesawat jenis Boeing 737-200.

"Bukan melarang, nanti bisa berapa kerugiannya, sekarang jumlah total pesawatnya mencapai 60 pesawat lebih," kata Iksan, kepada Tempo melalui sambungan telepon, di Jakarta, kemarin.

Ucapan Iksan Tatang tersebut sekaligus meluruskan pernyataan dia sebelumnya. Jumat pekan lalu, Iksan menyatakan pelarangan terbang ini bersifat wajib bagi setiap maskapai. Semua konsekuensi atau kerugian akibat kebijakan diserahkan ke maskapai, termasuk pesawat yang sudah mempunyai jadwal terbang. "Ini demi keselamatan. Jadi harus ditanggung bersama," ucapnya. (Koran Tempo, Sabtu (6/5))

Kebijakan ini dilakukan menyusul tergelincirnya pesawat Boeing 737-200 milik Batavia Air dengan nomor penerbangan BTV 843 di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat lalu. Dugaan sementara adalah kerusakan sistem hidrolik pesawat yang mengangkut 121 penumpang itu.

Ada tiga penumpang mengalami luka-luka akibat insiden ini. Lantaran itu, Departemen Perhubungan langsung memberikan surat edaran kepada seluruh maskapai bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat jenis Boein 737-200.

DANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: