Interpol Keluarkan Red Notice untuk Gunawan
Senin, 08 Mei 2006 | 13:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri melalui National Central Bureau Interpol mengeluarkan red notice kepada kepolisian negara-negara lain untuk menangkap Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama Asaba Boedyharto Angsono yang lari dari penjara Cipinang, Jumat dini hari pekan lalu.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, mengatakan red notice itu untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan kabur keluar negeri. Red notice diterbitkan sejak Gunawan diketahui kabur. "Kami tak ingin yang bersangkutan lari sampai ke Cina dan sebagainya. Yang buron kami yang sangat berbahaya," kata Anton di kantornya.
Polisi, ia melanjutkan, telah menghimbau Ikatan Dokter Indonesia untuk mewaspadai Gunawan yang sebelumnya pernah operasi wajah untuk mengelabui polisi. Anton yakin, para dokter tak mau tertimpa masalah dengan membantu mengubah lagi wajah Gunawan. Mabes Polri sudah membentuk tim pemburu Gubnawan yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara.
Dimas Adityo
Topik :






Komentar Anda :