Kasus Soeharto Dihentikan, Kasus Lain Juga Terhenti

Kamis, 11 Mei 2006 | 07:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, menyatakan bila kasus Soeharto dihentikan akan memberikan implikasi yang cukup besar bagi hukum di Indonesia.

Hal utama yang berimplikasi dari penghentian kasus Soeharto, yakni terkait kasus hukum dari kroni-kroni Soeharto yang lain. Dengan demikian mereka bisa berkelit karena tokoh kunci dalam kasus korupsi tersebut sudah dihentikan.

"Bisa jadi kasus lain akan terhenti karena mereka bisa mengatakan saya hanya melakukan karena diperintahkan Soeharto," ujar Rudy kepada Tempo kemarin.

Hal ini pun akan mempengaruhi kasus-kasus korupsi lain di luar kasus korupsi Soeharto dan kroni-kroninya. Alasan penghentian kasus Soeharto bisa menjadi alasan penghapus bagi kasus lain. "Mereka akan minta diperlakukan sama dengan Soeharto. Dengan alasan sakit mereka minta kasusnya dihentikan," ujar Rudy.

Selain berpengaruh pada soal hukum, Rudy juga menilai hal ini berimplikasi pada harta negara yang diduga terparkir di luar negeri. Pihak bank luar negeri tidak bisa mengembalikan uang tersebut sebelum ada putusan hukum yang jelas dari kasus Soeharto ini.

Rudy berpendapat lebih baik kasus Soeharto ini dilanjutkan ke persidangan. "Bisa melalui sidang in absentia, Pak Harto tidak usah dihadirkan," ujarnya.

dian yuliastuti






Komentar Anda

Kirim