131 Hakim Kasus Korupsi Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kamis, 11 Mei 2006 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 131 hakim ke Komisi Yudisial karena telah membebaskan 142 terdakwa koruptor selama kurun waktu 1999 hingga 2006. Hakim-hakim itu tersebar di sejumlah peradilan, baik di tingkat Mahkamah Agung, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Anggota ICW, Emerson Junto, memerinci temuan itu, di antaranya di pengadilan negeri ditemukan 67 kasus korupsi yang terdakwanya dibebaskan, di pengadilan tinggi terdapat tiga kasus korupsi yang terdakwanya dibebaskan dan tujuh kasus di Mahkamah Agung.
Salah satu contoh kasus dugaan korupsi itu, kata Emerson, adalah kasus korupsi dana APBD Kabupaten Singkil dengan terdakwa Bupati Aceh Singkil, Wakil Bupati Aceh, Sekda dan Bendahara yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Dengan banyakannya kasus korupsi yang dibebaskan itu, menurut Emerson, mengindikasikan bahwa proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi sulit ditegakkan, karena faktor penegak hukum sendiri.
Banyaknya kasus penyuapan dan pemerasan, kata Emerson, juga mengindikasikan bahwa praktek mafia peradilan bukan isapan jempol.
ramidi





