Cekal Soeharto Dicabut

Kamis, 11 Mei 2006 | 20:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan untuk mencabut surat cekal yang diberlakukan untuk mantan presiden Soeharto. Hal ini terkait kondisi kesehatan mantan penguasa Orde Baru tersebut dan untuk mempermudah proses bila akan berobat ke luar negeri.

"Tidak ada alasan untuk mempertahankan surat cekal karena ini untuk mempermudah berobat ke luar negeri," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, hari ini.

Pencabutan surat cekal mulai dilakukan sejak siang tadi dan hal ini ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mencabut surat cekal tersebut.

Jaksa Agung tidak memberikan komentar terhadap upaya hukum yang akan diberlakukan kepada Soeharto. Saat wartawan menanyakan ada tidaknya upaya deponering terhadap kasus tersebut, dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus ini sesuai dengan porsinya yang diatur dengan ketentuan undang-undang.

Tiga hal yg menjadi wilayah wewenang kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini antara lain SP3, deponering dan surat penghentian penuntutan kasus. "Dalam tiga hal itu akan dipelajari terlebih dahulu," katanya.

dian yuliastuti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: