Jabatan Wakapolri Diperpanjang Satu Tahun
Sabtu, 13 Mei 2006 | 05:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jabatan Komisaris Jenderal Adang Darajatun sebagai Wakil Kepala Kepolisisan RI diperpanjang selama satu tahun. Surat perpanjangan sudah diusulkan Kapolri kepada Presiden dengan Nomor B1009/V/2006 tangal 2 Mei 2006.
Dengan perpanjangan ini, maka Adang akan tetap menduduki jabatan sebagai Wakapolri hingga Mei 2007. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan alasan perpanjangan masa jabatan Adang karena masih diperlukan tenaga dan pikirannya untuk Polri.
Perpanjangan ini mengacu pada undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara RI, dan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi. "Seorang anggota polisi bisa diperpanjang masa pensiunnya tergantung kebutuhan user," kata Anton kepada wartawan Jumat (12/5) di Jakarta.
Adang Darajatun semestinya memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2006. Saat ini Mabes Polri tengah menunggu jawaban dari Presiden soal perpanjangan masa pensiunan Adang.
Erwin Dariyanto





