Todung: Kasus Soeharto Contoh Buruk Komitmen Presiden
Sabtu, 13 Mei 2006 | 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Transparency International Indonesia, Todung Mulya Lubis, mengkritik keputusan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas Soeharto. Ia menyebut penghentian proses hukum itu contoh buruk penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Satu kasus Soeharto. Kedua, kasus Munir yang belum dituntaskan," kata Todung setelah konferensi pers di kantornya, Mayapada Tower, Jakarta, kemarin. Penanganan kedua kasus itu akan dicatat sebagai contoh buruk dari komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penegakan hukum dan keadilan.
Kemarin, Jaksa Agung mengumumkan penghentian penuntutan itu. Dasarnya, Pasal 140 KUHAP yakni penuntutan dihentikan jika tidak cukup bukti, bukan tindakan pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Menurut Todung tiga alasan itu tak tepat digunakan pada kasus bekas presiden itu.
Fanny Febiana





