Warga Indonesia Terancam 20 Tahun Penjara di Selandia Baru

Minggu, 14 Mei 2006 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Indonesia, Dedy Setiadi (28), dituntut 20 tahun penjara dan denda NZ$ 500 ribu oleh Pengadilan Selandia Baru karena melakukan tindakan penyelundupan imigran ilegal.

“Dia telah mengakui melakukan perbuatan tersebut di Pengadilan Tinggi Napier, Selandia Baru,” kata Yuri Thamrin, Juru Bicara Departemen Luar Negeri, hari ini.

Menurut Yuri, Dedy telah melanggar 15 tindakan pidana dengan tuntutan utama mengatur kedatangan orang-orang untuk masuk Selandia Baru secara ilegal. Dedy juga dituntut karena telah menerima uang dari orang-orang yang menggunakan jasanya untuk mengatur masuk secara ilegal.

Pemerintah melalui KBRI Wellington telah melakukan kontak dengan Dedy Setiadi. Saat ini Dedy berada di Hawke’s Bay. Pemerintah juga telah menyediakan pengacara untuk membantu proses hukumnya.

rudy prasetyo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: