Majelis Hakim Kasus Suap MA Agar Diganti

Senin, 15 Mei 2006 | 05:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota majelis hakim tindak pidana korupsi, Achmad Linoh, menyarankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengganti majelis hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Harini Wijoso dalam kasus suap di Mahkamah Agung.

"Sebaiknya majelis hakim diganti agar tidak deadlock lagi," kata Achmad Lienoh pada Tempo kemarin. Menurutnya, dengan pergantian anggota majelis hakim itu akan mengakhiri perbedaan pendapat antar anggota mejelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan kasus suap di Mahkamah Agung itu.

Persidangan dengan agenda menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan itu sudah ditunda untuk kedua kalinya. Penyebabnya, tiga hakim ad hoc, Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusuma, melakukan aksi walk out. Tindakan mereka sebagai protes atas keputusan Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, yang menolak permintaan dari jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Bagir tanpa melalui musyawarah.

Achmad khawatir persidangan yang terus macet akan menyebabkan terdakwa bebas. Majelis hakim hanya memiliki waktu untuk menyidangkan perkara di pengadilan tindak korupsi selama 90 hari. Jika melebihi batas waktu itu, terdakwa akan bebas demi hukum.

sutarto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: