Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Korupsi PLN

Senin, 15 Mei 2006 | 07:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Palembang, Sumatera Selatan. Hal itu dilakukan setelah hingga batas akhir masa penahanan tersangka, penyidik kepolisian belum mampu memenuhi persyaratan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Masa penahanan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi PLTGU Borang akan berakhir bulan ini. Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi masa penahanannya berakhir Sabtu (13/5), Rekanan PLN Johanes Kennedy Aritonang penahanannya berakhir Minggu (14/5), sementara Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman Ibrahim penahanannya berakhir 23 Mei.

Penyidik Polri dibawah pimpinan Komisaris Besar Benny Mamoto, Jumat (12 Mei) tengah malam menyerahkan ketiga tersangka itu ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Benny Mamoto ketika dimintai konfirmasi melalui saluran telepon membenarkan bahwa ketiga tersangka kasus PLN sudah diserahkan ke Kejaksaan. Namun, dia menolak menjelaskan lebih jauh mengenai penyerahan itu. “Benar, sudah diserahkan. Maaf saya lagi ada acara,” kata Benny seraya menutup teleponnya.

erwin dariyanto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: