Kabareskrim Bantah Kuitansi untuk Trunojoyo I
Senin, 15 Mei 2006 | 20:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, membantah adanya kuitansi sebagai bukti penerimaan dana untuk Trunojoyo I seperti yang disebutkan salah seorang penyidik, Ajun Komisaris Polisi Kumalasari, dalam sidang kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
“Yang benar, itu tidak ada kuitansi untuk Trunojoyo I,” kata Makbul kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR petang tadi. Kuitansi yang ada sebagai bukti di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, adalah kuitansi yang menyebutkan untuk biaya administrasi.
“Itu berdasarkan permintaan dari Ishak (konsultan bisnis) kepada Adrian Waworuntu. Adrian meminta kepada Dicky Iskandar Dinata. Kuitansi itu adalah adanya uang yang diterima oleh Adrian dari Dicky,” kata Makbul. Dengan penerimaan uang itu, Adrian kemudian menulis kuitansi tersebut. “Tetapi tidak ada untuk Trunojoyo I,” ujarnya.
Kemudian ditanya bagaimana dengan kuitansi yang tertulis untuk Trunojoyo I, seperti yang diakui Kumalasari. “Ya tanyakan kepada Kumalasari dong,” ujarnya. Kumalasari dalam sidang kasus tersebut mengakui melihat dua buah kuitansi. Kuitansi pertama adalah tanda terima dana sebesar Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I dan kuitansi kedua, sebesar Rp 7 miliar untuk Bareskrim.
dimas adityo





