Aturan Pemeriksaan Pejabat Daerah Dirumuskan

Selasa, 16 Mei 2006 | 01:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara akan melakukan rapat koordinasi untuk membicarakan soal pemeriksaan pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana.

"Secepatnya akan kami lakukan rapat itu. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilakukan," ujar Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf kepada wartawan di kantornya kemarin.

Rapat itu digelar terkait banyaknya keluhan dari kapala daerah soal pemeriksaan terhadap para pejabat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Siapa saja penegak hukum di daerah bisa memanggil aparat pemda," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintahan Kota Jusuf Serang Kasim dalam Rapat Koordinasi Nasional Terbatas Asosiasi Pemerintahan Daerah dan Badan Kerjasama Daerah di Departemen Dalam Negeri Kamis lalu.

raden rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: