10 Biro Haji Kena Sanksi
Selasa, 16 Mei 2006 | 11:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberikan sanksi kepada 10 biro haji yang telah terbukti melanggar pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu (1426 H). "Nama-nama biro haji tersebut akan diumumkan secepatnya," kata Mochtar Ilyas, Direktur Pembinaan Haji, di Jakarta, hari ini.
Departemen Agama telah memutuskan ada tiga biro haji yang dicabut izinnya, tiga biro haji dibekukan, dan empat lainnya diberi peringatan. "Nanti akan diumumkan beserta pelanggaran-pelanggarannya," kata Mochtar.
Menurut Mochtar, ada tiga macam sanksi yang diberikan Departemen Agama kepada biro haji yang terbukti melanggar. Sanksi terberat adalah pencabutan izin, pembekuan izin selama satu tahun dan yang teringan adalah pemberian peringatan.
"Semua disesuaikan dengan kadar kesalahannya," katanya. Sanksi tersebut diberikan oleh Departemen Agama dalam rangka pembinaan agar penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih baik.
rudy prasetyo





