Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Eddie

Selasa, 16 Mei 2006 | 20:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri menolak penangguhan penahanan Dirut PLN, Eddie Widiono, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek PTLG Borang, Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik beralasan, masih memerlukan keterangan Eddie.

Penolakan itu disampaikan oleh Wakil Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, di kantornya, Jakarta, hari ini. "Demi kelangsungan penyidikan, Bareskrim Polri menolak menangguhkan penahanan Eddie," katanya. Surat permintaan penangguhan penahanan diajukan oleh pengacara tersangka, Maqdir Ismail, pada 8 April silam.

Eddie ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Maret. Setelah diperiksa tiga kali sebagai tersangka, ia ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri pada 3 April. Eddie diduga terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan proyek PLTG Borang sebesar Rp 122 miliar. Polri juga menahan Johannes Kennedy, rekanan PLN dalam proyek itu, Deputi Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Agus Darmadi, dan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN, Ali Herman Ibrahim.

Erwin Dariyanto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :