Peradilan Militer Akan Berada di Bawah MA

Rabu, 17 Mei 2006 | 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kedudukan pengadilan militer yang selama ini berada di bawah Babinkum Mabes TNI akan dialihkan berada di bawah Mahkamah Agung dengan diberlakukannya Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Hukum Humaniter Internasional yang dilatarbelakangi Konvensi Jenewa 1949 memungkinkan peradilan umum bagi militer. "Hal ini merupakan bagian dari reformasi internal Dephan dan Mabes TNI," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Departemen Pertahanan hari ini.

Pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional itu sendiri nantinya bergantung pada legislasi hukum pidana militer. "Karena saat ini masih membenarkan adanya pidana militer, sedangkan teman-teman di DPR menginginkan peradilan umum," ujar Juwono.

Juwono mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan Hukum Humanitar Internasional kepada prajurit dari ketiga angkatan.

rieka rahadiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: