Jika Harini Bebas, Hakim Diberi Sanksi

Kamis, 18 Mei 2006 | 08:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung akan mengenakan sanksi pada majelis hakim yang menangani perkara penyuapan Mahkamah Agung jika sampai terdakwa Harini Wijoso bebas demi hukum.

"Akan dicari mana causa prima-nya. Kalau sampai lepas akan kena sanksi administrasi," kata Djoko Sarwoko, Juru Bicara Mahkamah Agung, di Jakarta, kemarin.

Menurut Djoko, jika terbukti salah, semua anggota majelis hakim, termasuk tiga hakim nonkarir, akan dikenakan sanksi.

Sidang perkara penyuapan Mahkamah Agung, kemarin kembali ditunda. Tiga hakim ad hoc, I Made Hendra Kusuma, Achmad Linoh, dan Dudu Duswara untuk ketiga kalinya memboikot sidang. Tindakan mereka sebagai reaksi atas keputusan Ketua Majelis Hakim Krisna Menon yang menolak menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi tanpa musyawarah.

Djoko mengatakan sesuai undang-undang, majelis hakim hanya mempunyai waktu 90 hari untuk melakukan persidangan. Sampai saat ini persidangan sudah berlangsung 70 hari. "Jadi nanti kalau keluar demi hukum, jangan salahkan Mahkamah Agung. Salahkan majelis lima-limanya," ujarnya.

sutarto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: