GAM Ingin Pengadilan HAM Berlaku Mundur
Jum'at, 19 Mei 2006 | 02:22 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:
Rencana pembentukan Pengadilan HAM di Nanggroe Aceh Darussalam didukung sepenuhnya oleh Gerakan Aceh Merdeka. GAM ingin pengadilan HAM itu berlaku mundur untuk mengusut kasus-kasus yang terjadi sebelum pengadilan itu terbentuk.
GAM berpendapat, keinginan itu sesuai dengan hasil perundingan Helsinky pada Agustus 2005. "sesuai dengan pemahaman bangsa-bangsa lain," kata Irwandi Yusuf, perwakilan GAM di Aceh Monitoring Mission kepada Tempo di Banda Aceh kemarin. Pembentukan pengadilan HAM di provinsi itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di ACeh, yang sedang dibahas oleh DPR.
Menurut Irwadi, pengadilan HAM bukan hanya untuk masa depan, tapi juga masa lalu. Anggota GAM juga harus diseret ke pengadilan jika melanggar HAM berat. Namun, ia mengakui bahwa pengadilan HAM sulit diwujudkan karena pembuktian yang sulit, butuh waktu lama, dan berbenturan dengan kepentingan politik. "Tapi itu harus ditegakkan karena standar dunia dan sebagai tanda untuk bangsa yang beradab," ujarnya.
Adi Warsidi





