TNI Tak Masalah Pengadilan HAM Berlaku Surut
Jum'at, 19 Mei 2006 | 05:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: TNI menyatakan tak keberatan pengadilan hak asasi manusia di Nanggroe Aceh Darussalam berlaku surut (retroaktif). “Yang penting proses hukumnya benar, proporsional, profesional dan menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya,” kata Kepala Dinas Penerangan Umum Markas Besar TNI, Kolonel Ahmad Yani Basuki, ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, TNI selalu mendukung komitmen penegakkan hukum di Indonesia. Buktinya, ketika darurat militer di Aceh, TNI sudah mengadili anggotanya yang melakukan pelanggaran HAM di pengadilan militer. Kehadiran TNI di Aceh karena rakyat Aceh yang terlanggar hak asasinya oleh kekuatan separatis bersenjata.
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh, Rabu lalu menyetujui pasal tentang pembentukan pengadilan HAM di Aceh setahun setelah undang-undang itu disahkan. Gerakan Aceh Merdeka mendukung pembentukan pengadilan HAM dan ingin pengadilan berlaku surut.
Fanny Febiana





