Busyro Kecam Feodalisme Kehakiman
Jum'at, 19 Mei 2006 | 07:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Yudiasial, Busyro Muqoddas, mengecam budaya feodalisme dalam lembaga kehakiman. “Budaya feodalisme seperti itu tak sehat," katanya di kantornya, Jakarta, hari ini. Ia menanggapi perselisihan majelis hakim tindak pidana korupsi dengan terdakwa Harini Wijoso dan Ponowaluyo.
Menurut dia, permintaan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, mestinya disikapi secara responsif oleh ketua majelis hakim. Sebab, permintaan itu dijamin oleh KUHAP Pasal 160 ayat 1C. Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung, landasan yang dipakai oleh hakim untuk menolak menghadirkan Bagir, bukan landasan tata persidangan.
Irawadi Joesoef. anggota komisi yang menjadi koordinator sengketa itu, berpendapat bahwa ketua majelis tak mengindahkan prinsip permusyawaratan. Jika muncul perselisihan dalam persidangan, ia melanjutkan, mestinya hakim ketua mendengarkan pendapat hakim anggotanya. Jika perbedaan pednapat tak bisa dimusyawarahkan, pemungutan suara harus dilakukan.
Riky Ferdianto





