Jaksa Agung Digugat

Jum'at, 19 Mei 2006 | 20:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh orang dari Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI) mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara terhadap kasus mantan Presiden Soeharto.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 09/pidprap/2006 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. "Keputusan Jaksa Agung tersebut cacat hukum," kata salah seorang pemohon, Lambok Gultom.

Menurut dia, acuan Jaksa Agung yang menggunakan pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tak bisa dijadikan dasar menghentikan kasus Soeharto. "Dalam pasal tersebut tak disebutkan bahwa alasan sakit bisa dibenarkan untuk menghentikan perkara," katanya. Seharusnya, kata Lambok, perkara Soeharto tetap bisa digelar walaupun Soeharto dalam keadaan sakit.

Selain itu, kata Lambok, Jaksa Agung tak berhak menghentikan perkara Soeharto. Alasannya, perkara Soeharto sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi yang berhak menghentikan perkara adalah hakim yang mengadili, bukan Jaksa Agung," katanya.

pramono






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: