Komisi Yudisial Merekomendasikan Hakim Ketua Kasus Harini Berhenti Sementara
Jum'at, 19 Mei 2006 | 20:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA--Komisi Yudisial merekomendasikan Kresna Menon, ketua majelis hakim kasus dugaan suap Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wiyoso, diberhentikan sementara selama satu tahun.
"Ketua majelis hakim tidak mandiri dan tidak profesional," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Thahir Saimima, di kantornya kemarin.
Rekomendasi yang akan diberikan kepada Mahkamah Agung tersebut diputuskan dalam rapat pleno seluruh anggota Komisi Yudisial pada 16 Mei lalu. Semua anggota Komisi, Thaher mengatakan, menyepakati rekomendasi itu.
Kasus ini bermula dari sikap Kresna yang menolak bermusyawarah membahas permintaan penuntut umum yang ingin menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Karena musyawarah ditolak, tiga hakim ad hoc yakni Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma melakukan walkout dari ruang sidang.
Komisi kemudian memeriksa majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Thahir mengatakan, rapat pleno Komisi menilai tindakan Kresna merugikan kepentingan peradilan. Seharusnya, kata Thahir, sebagai hakim ketua dia harus menerima usulan untuk bermusyawarah.
Selain terhadap Kresna, Komisi merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Sutiyono, salah satu hakim anggota. Sutiyono dianggap tidak mandiri. Tapi ketika diperiksa Komisi Yudisial, dia menyatakan dalam hati sanubarinya setuju memanggil Bagir.
Terhadap tiga hakim ad hoc yang walkout, Komisi tidak memberikan sanksi. Menurut Thahir, walkout sudah tepat. ”Itu terobosan mengatasi kebuntuan atas pemanggilan Bagir," ujarnya.
Di tempat terpisah, Bagir mengatakan belum menerima rekomendasi itu. Dia mengatakan siapa pun boleh memberi rekomendasi. ”Tapi jangan lupa kewenangan teknis yudisial untuk menentukan apakah dalam proses peradilan menyimpang atau tidak ada pada Mahkamah Agung,” ujarnya seusai salat Jumat kemarin.
Bagir mengatakan, Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim kasus Harini. "Sejauh mana terjadi peyimpangan teknis peradilan, itu kami yang menilai," katanya.
Mahkamah Agung belum akan menjatuhkan hukuman kepada kelima anggota majelis hakim itu. "Bagaimana menghukum, Mahkamah Agung sendiri belum memeriksa dan kami belum tahu apa yang terjadi," ujarnya.
Kresna belum bisa dimintai konfirmasi karena telepon selulernya tidak aktif. Sedangkan I Made Hendra Kusuma menolak berkomentar. Alasannya, dia belum menerima secara resmi rekomendasi itu.
"Saya kan juga termasuk majelis hakim kasus Harini. Jadi belum bisa komentar," ujarnya. Tapi, kata Hendra, sesuai Undang-Undang Komisi Yudisial hakim yang dikenai rekomendasi bisa menempuh pembelaan melalui majelis kehormatan. | SUTARTO | ENDANG PURWANTI | SUKMA LOPPIES





