Juni, DPR Sahkan RUU Anti Pornografi
Senin, 22 Mei 2006 | 03:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi Balkan Kaplale mengungkapkan, Juni mendatang RUU itu akan disahkan DPR. "Tim perumus (RUU Anti Pornografi Pornoaksi) sudah berhasil merampungkan 90 persen pekerjaannya. Jadi tinggal sedikit lagi," ujarnya kepada Tempo, Minggu.
Dia mengungkapkan, aturan itu rencananya akan dibagi 11 bab, sembilan di antaranya sudah rampung. Pasal-pasal mengenai sanksi, yang sempat menjadi kontroversi juga sudah dibahas.
"Misalnya sanksi untuk produsen dan pembeli barang-barang porno dan kepada mereka yang berjalan di tempat umum dengan pakaian terbuka serta seksi. Ada sanksi berupa kurungan, ada juga denda," ujarnya.
Namun dia enggan membeberkan jumlah kurungan dan denda atas dua pelanggaran yang dicintohkannya itu. "Tunggu saja nanti," kilahnya.
Raden Rachmadi





