DPR Akan Usulkan Pemilu dan Pilkada Bersamaan

Senin, 22 Mei 2006 | 17:44 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Komisi II DPR RI mengusulkan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia digelar secara serentak dalam waktu bersamaan. Usulan itu akan dimasukkan dalam salah satu poin RUU Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

"Konsep ini berada dalam satu sistem dan tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, Zainal Arifin, ketika melakukan sosialisasi RUU tersebut di kantor Pemerintah Jawa Timur, hari ini.

Meskipun menurutnya hal itu tidak menyalahi undang-undang, tapi akan ada konsekwensi hukum, yakni perubahan jadwal periodesasi kepala daerah. "Misalnya seorang gubernur masa jabatannya lima tahun di potong menjadi 2,5 tahun karena penyeragaman," ujarnya.

Zainal menyatakan Komisi II akan segera melakukan revisi terhadap undang-undang pemilu yang lama. Sehingga penyelenggara pemilu dan penyelenggaraan pilkada menjadi satu paket. "Revisinya akan dilakukan tahun 2007," ujarnya.

Sementara itu, Eko Sugitario, pakar hukum dari Universitas Surabaya, tidak setuju jika pemilu dan pilkada diselenggarakan bersamaan karena bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 dan pasal 22E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen.

adi mawardi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: