Penyidik Diminta Menahan Kembali Husni Muchtar
Selasa, 23 Mei 2006 | 03:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengacara Atang Latief, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meminta penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menahan kembali Husni Muchtar, tersangka penggelapan dana milik Atang Latief yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
Permohonan diajukan secara tertulis oleh Sugeng Teguh Santoso SH dari tim pengacara Atang. Menurut Sugeng, penangguhan penahanan terhadap Husni Muchtar yang dilakukan Jumat (12/5) lalu akan menyulitkan proses penyidikan terhadap Husni Muchtar dan juga menyulitkan penyitaan terhadap seluruh aset milik Atang Latief yang dikuasai tersangka Husni Muchtar.
Oleh sebab itu, demi kelancaran proses pengembalian dana BLBI tersebut, Sugeng berharap penyidik dapat melakukan penahanan kembali terhadap tersangka Husni Muchtar.
"Untuk kepentingan penyidikan, karena pentingnya dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka Husni Muchtar, kami memohon tersangka ditahan kembali," kata Sugeng.
Ia menambahkan, proses penahanan kembali tersangka Husni Muchtar penting mengingat tersangka Husni Muchtar memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan barang bukti berupa aset-aset dan hasil penjualan aset-aset.
dimas adityo





