Muladi: Pengadilan HAM Aceh Buka Luka Lama
Selasa, 23 Mei 2006 | 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi, menganggap pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh akan membuka luka lama. “Aceh sudah selesai. Perdamaian sudah, tak perlu Aceh dibuka lagi,” katanya usai peringatan ulang tahun Lemhannas ke-41 di kantornya, Jakarta, hari ini.
Muladi lebih setuju kasus-kasus masa lalu diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jalur itu ditempuh jika pelanggar HAM secara jujur mengakui kesalahannya. Korbannya akan mendapatkan ganti rugi, sedangkan terdakwa memperoleh amnesti. Jika pelaku terbukti bersalah menurut komisi tapi tak mengakui, kasus diajukan ke pengadilan HAM.
Ia menanggapi rencana pemerintah membentuk pengadilan HAM untuk kasus-kasus Aceh. Bahkan, Gerakan Aceh Merdeka ingin kasus-kasus yang terjadi sebelum pengadilan itu dibentuk bisa disidangkan (asas retroaktif atau berlaku surut). Muladi menjelaskan, asas retroaktif bsia dilakukan untuk kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM diterbitkan. Tapi, kasusnya harus memenuhi syarat pelanggaran HAM berat yakni sistematis, meluas, dan genocida.
Fanny Febiana





