DPR-Pemerintah Sepakat Ongkos Haji Naik US$ 200
Rabu, 24 Mei 2006 | 00:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan ongkos haji sebesar US$ 200. Usul itu disetujui Komisi VIII DPR dalam rapat kerja dengan Departemen Agama di gedung DPR/MPR Jakarta tadi malam.
Menurut Ketua Komisi Haji DPR Hasrul Azwar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditetapkan sebesar US$ 2,833,04 untuk zona I meliputi Aceh, Medan, Batam. Zona II yaitu Jakarta, Solo,Surabaya sebesar US$ 2934,04 dan Zona III Makasar,Banjarmsin, Balikpapan sebesar US$ 3.055,24 ditambah Rp 830 ribu.
Dibandingkan dengan tahun lalu Zona I naik sebesar US$ 200,61, Zona II naik US$ 201,61 dan Zona III naik US$ 212,81 sedangkan ongkos dalam rupiah naik Rp 107.673.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menjamin bahwa kenaikan ongkos akan disertai dengan peningkatan pelayanan yang berarti dalam hal pemondokan di Mekkah dan Medinah. Pemerintah juga menyadari bahwa kenaikan disebabkan masalah penerbangan dan pemondokan. “Kami telah berusaha semaksimal mungkin agar penerbangan dapat diturunkan. Namun biaya penerbangan hanya dapat turun sebesar US$ 5,” katanya.
Untuk Pemondokan ditetapkan biaya sebesar SR 2000 untuk tiap jamaah dengan jarak sejauh 1,2 kilometer dari tempat tujuan haji. Jika jemaah mendapatkan pemondokan yang jauh, uang sisa pemondokan akan dikembalikan langsung di Arab Saudi. Minimal sewa biaya pemondokan adalah sebesar SR 1300.
Tahun lalu ongkos haji untuk zona I sebesar US$ 2632, 44, zona II US$ 2732,44 dan zona III US$ 2842,44 ditambah Rp 722.327.
Abdul Majid, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menyatakan tidak keberatan atas kenaikan ongkos haji. “Tidak ada masalah, masyarakat mempunyai kesadaran yang baik,” katanya. rudy prasetyo
- kenaikan haji no problem
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
dengan hormat lagi sangat kepada pemerintah untuk menambah quata jawa tengah supaya si pendaftar tiap tahun bisa langsung berangkat.
khobbalallahu duaana
thank
Pengirim : asroruddin di jepara






Komentar Anda :