Mahkamah Agung Tidak Akan Bentuk Majelis Kehormatan Hakim
Jum'at, 26 Mei 2006 | 01:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung tidak akan melaksanakan rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberi sanksi pemberhentikan sementara selama satu tahun pada Kresna Menon, ketua majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus penyuapan Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso.
Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan Mahkamah Agung tidak akan membentuk majelis kehormatan hakim yang memutuskan sanksi untuk Kresna. ”Majelis kehormatan hakim itu dibentuk kalau ada pemecatan. Kalau pemberhentian sementara tidak perlu,“ kata Djoko Sarwoko saat dihubungi Tempo kemarin.
Undang-Undang Mahkamah Agung, kata Djoko, tidak mengatur pemberhentian sementara seorang hakim melalui mekanisme majelis kehormatan hakim. ”Kalau ada di Undang-Undang Komisi Yudisial saya tidak tahu. Jika ada perbedaan, maka dua undang-undang itu harus disesuaikan,” ujarnya.
Menurut Djoko, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah mengeluarkan pendapatnya mengenai rekemondasi Komisi Yudisial mengenai sanksi bagi Kresna. Ketua Mahkamah Agung, kata Djoko, mengatakan bahwa semua orang boleh mengeluarkan rekomendasi pemberhentian hakim, namun keputusan ada di Mahkamah Agung.
sutarto





