Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MUI Keluarkan 19 Fatwa
Sabtu, 27 Mei 2006 | 15:09 WIB

TEMPO Interaktif, Ponorogo:Ijtima’ ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kedua yang diselenggarakan di Pondok Modern Gontor Ponorogo sejak Rabu lalu berhasil menyepakati 19 fatwa terkait beberapa permasalahan yang saat ini sedang mengemuka di Indonesia.

“Dari 19 fatwa ini, kami bagi ke dalam tiga kelompok fatwa, yaitu fatwa mengenai masa’il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan), fatwa masa’il waqi’iyah mu’ashirah (masalah tematik kontemporer) dan fatwa tentang masa’il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan),” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Ma’ruf Amin, dalam konferensi persnya hari ini.

Untuk masalah kenegaraan MUI mengeluarkan empat fatwa, yaitu fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final, fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan, fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan, serta fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan.

Sedangkan masalah tematik kontemporer, MUI merumuskan delapan fatwa, di antaranya fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri, fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan, fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif, fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA), serta fatwa haram SMS serta premium call. “Meski mengharamkan, untuk SMS dan premium call kami memutuskan untuk mentolerir sepanjang hadiah yang dikeluarkan murni dari pihak sponsor bukan dari kumpulan hasil SMS,” kata ma’ruf.

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya mengelola sumber daya alam oleh siapapun termasuk pihak asing (asal tidak merusak), fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu), serta fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram.

Untuk masalah perundang-udangan, MUI mengeluarkan tujuh fatwa, di antaranya fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan, fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras, fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah, fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat, fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan serta sebuah fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran. “Kami secara tegas menolak RUU Antidiskriminasi Ras karena di dalamnya mendefinisikan agama seperti etnis,” imbuh Ma’ruf.

Forum ijtima sendiri rencananya akan ditutup besok pagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rohman Taufiq

Dari Arsip Majalah TEMPO
Nyawa Dulu, Halal Kemudian | 24 Januari 2005
Meninggal  | 10 November 1998
Menggugat Bias Tafsir | 27 Desember 2004
MUI Hadang PDI Perjuangan?  | 07 Juni 1999
Pemilu Yes, Cap Tinta No  | 02 Maret 1999
Agian Masih Berhak Hidup | 01 November 2004
Percobaan Pembaharuan | 11 Oktober 2004
Poligami No, Kawin Kontrak Yes | 11 Oktober 2004
Fatwa Khilaf, Fatwa Mandul  | 22 Desember 2003
Bank Syariah dan Pohon Rambutan  | 22 Desember 2003
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
SUASANA KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA DI MASJID ISTIQLAL. [ RULLY KESUMA;25D/163/98;981105 ] KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA DI MASJID ISTIQLAL; WAKIL DARI ACEH. [ RULLY KESUMA; 25D/163/98; 981105 ]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MUI Haramkan SMS Berhadiah dan Premium Call
Ulama Bahas Hukum Premium Call
MUI Kumpulkan 1.000 Ulama di Gontor
MUI Menolak Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi
Finalisasi SKB Rumah Ibadah Mundur
Sahal Mahfudz Dirawat di Rumah Sakit
Rakernas MUI Dukung SKB 2 Menteri
MUI Tangerang Diduga Menyunat Bantuan APBD
Ormas Islam Dukung Kesepakatan Damai
Dukung Calon Bupati, Ketua MUI Pandeglang Dipecat
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan

Website

Majelis Ulama Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk78056 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< May,2006>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data