MA akan Gelar Sidang Darurat

Senin, 29 Mei 2006 | 18:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung akan menggelar sidang darurat terutama untuk perkara di pengadilan yang masa penahanannya mendekati habis menyusul kerusakan sejumlah gedung pengadilan di wilayah Yogyakarta karena musibah gempa. Langkah tersebut menurut Kepala Badan Urusan Administrasi MA Soebagyo masih dikaji oleh tim di posko terpadu Mahkamah Agung.

Akibat banyaknya gedung yang rusak, dikhawatirkan proses persidangan yang ada di sejumlah pengadilan akan terhambat karena banyak bangunan pengadilan yang rusak bahkan hancur total. Untuk itu kemungkinan posko terpadu akan mencarikan tempat alternatif untuk menggelar proses persidangan.

Menurut Sorbagyo, sejak hari peristiwa gempa di Yogyakarta, Mahkamah Agung telah memerintahkan membentuk posko terpadu. Posko terpadu ini diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta, H. Suryanto. Mahkamah Agung, kata dia, juga telah mengirimkan dua petugasnya ke posko terpadu untuk bersama mengkoordinasikan penanganan bencana.

Ramidi






Komentar Anda

Kirim