Pemerintah Kaji Penyelesaian Tanah Aceh

Rabu, 31 Mei 2006 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, M. Maruf, mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji permasalahan pertanahan setelah tsunami Aceh, melibatkan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional.

“Nanti kami akan koordinasikan dalam forum untuk cari jalan keluarnya,” katanya di Hotel Sahid, Jakarta, hari ini. Ma'ruf mengungkapkan hal itu ketika ditanyai mengenai permintaan DPR agar pemerintah menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kepemilikan tanah di Aceh.

Namun, ia enggan menjelaskan kapan tepatnya rapat koordinasi dilakukan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa lembaganya meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kepemilikan tanah di Aceh. Alasannya, setelah bencana kepemilikan tanah kabur dan tak jelas.

Zaky Almubarok I

TOPIK






Komentar Anda

Kirim