Sidang Harini Kembali Buntu
Rabu, 31 Mei 2006 | 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang terdakwa Harini Wiyoso dengan perkara dugaan suap di Mahkamah Agung untuk keenam kalinya gagal dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Sidang yang dipimpin Kresna Menon kembali tertunda karena musayawarah untuk pembahasan pemanggilan saksi Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan oleh majelis hakim mengalami kebuntuan. “Masih keras-kerasan,” kata Ahmad Linoh, salah satu hakim ad hoc.
Musyawarah yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, kata Linoh, belum juga mencapai kesepakatan antara hakim ketua Kresna Menon dan hakim anggota Sutiyono dengan tiga hakim ad hoc. Dalam musyawarah tersebut Kresna kembali menolak untuk menghadirkan saksi Bagir Manan sebagaimana yang diminta oleh penuntut umum Chaidir Ramli.
Kresna dan Sutiyono masih tetap berkeras menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berisi tentang pemanggilan saksi dapat dipilih oleh majelis hakim dengan alasan keberadaan saksi yang berada di luar negeri.
Sedangkan tiga hakim ad hoc tetap juga berkeras agar majelis hakim mengikuti hukum acara pidana sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa setiap saksi yang memiliki relevansi dengan persidangan harus dihadirkan ke persidangan sebelum majelis hakim memberi keputusan.
endang purwanti/riky ferdianto





