Penyidik Ajukan Izin Pemeriksaan Dua Jaksa Jamsostek

Kamis, 01 Juni 2006 | 06:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi telah meminta izin untuk memeriksa dua jaksa yang terkait dalam kasus Jamsostek. Pemeriksaan ini untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan dua jaksa tersebut.

"Suratnya sudah diajukan izin pemeriksaan jaksa dalam kasus penyuapan dan pemerasan, mungkin sebentar lagi akan keluar," ujar Hendarman Supanji, Ketua Tim.

Hendarman menyatakan penyidik meminta waktu satu minggu untuk mengkaji laporan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dan bukti terhadap dugaan tindak pidana dua jaksa Jamsostek.

Dua jaksa kasus Jamsostek dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, telah direkomendasikan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dipecat secara tidak hormat, namun oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kasus keduanya dilimpahkan ke Timtas Tipikor karena dugaan tindakan pidana. Mereka diduga menerima uang Rp 550 juta dari terdakwa kasus Jamsostek Ahmad Djuanidi.

dian yuliastuti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: