Polisi Bekuk Geng Motor Bandung
Kamis, 01 Juni 2006 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:
Kepolisian Resort Kota Bandung Tengah menangkap 10 anggota Geng Motor Bandung yang melakukan perusakan di toko Circle K di Jalan Cihampelas. Mereka antara lain YY, FI, HN dan JL adalah para mahasiswa dan pelajar di kota Bandung. Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung Bandung Tengah, Ajun Komisaris Besar Mashudi mengatakan, para tersangka Sabtu pekan lalu mendatangi minimarket yang beroperasi 24 jam secara bergerombol.
Dalam rekaman CCTV, pada jam 1.30 terlihat sekitar 60 anggota geng melakukan perusakan secara membabibuta. Kaca-kaca toko pecah berantakan. Sebuah sepeda motor juga mereka hancurkan. “Mereka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar AKBP Mashudi. Kini polisi tengah memburu empat pentolan geng motor tersebut.
Rana Akbari





