|
Polemik Hakim Pengadilan Korupsi
Komisi Yudisial Akan Bersikap Pada Mahkamah Agung
Minggu, 04 Juni 2006 | 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial awal minggu ini akan mengambil sikap terhadap polemik yang terjadi antara hakim Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus suap Mahkamah Agung.
Sikap tersebut akan disampaikan Komisi Yudisial setelah terlebih dahulu mendengar keterangan dari tiga hakim ad hoc yang meminta agar sidang memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Permintaan ini ditolak oleh dua hakim karier dalam majelis tersebut. "Kita juga akan melakukan telaah yang lebih kritis soal sikap Mahkamah Agung terhadap masalah ini," ujar Ketua Komisi Yudisial, Busro Muchoddas kepada Tempo.
Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi para hakim sebenarnya sudah merekomendasikan agar Ketua Majelis Hakim Kresna Menon yang menolak untuk memanggil Bagir dalam sidang itu diberi sanksi. Sanksi diberikan karena Kresna menolak untuk bermusyawarah dengan tiga anggota majelis lainnya hingga membuat sidang menemui jalan buntu dan tertunda hingga enam kali.
Namun Busro tidak menjelaskan sikap seperti apa yang akan diambil Komisi Yudisial terhadap Mahkamah Agung yang menolak menjalankan rekomendasi Komisi. Bahkan Bagir sebagai ketuanya mendukung keputusan Kresna dengan tidak mau bersaksi. "Bentuknya kita akan rumuskan," tambahnya.
Busro menyayangkan tidak digubrisnya rekomendari Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi terhadap ketua Majelis Hakim Pengadilan Korupsi perkara Harini Wijoso. Pihaknya saat ini juga melihat ada pengalihan masalah dalam kasus hakim Pengadilan Korupsi. "Saya semakin tidak faham dengan persepsi dasar pimpinan Mahkamah Agung," ungkap Busro.
Menurut Busro karakter feodalisme dan paradigma lama masih tetap berlangsung di dakam tuhbuh Mahkamah Agung. Sehingga Mahkamah Agung harus didemokratisasi. Feodalisme kata Busro berbahaya dan bisa menjadi ancaman demokrasi diwilayah peradilan. Sikap pembelaan korp yang sangat tinggi kata dia , bila terus menguat justru akan menjadi tirani yang kuat sehingga menjadi ancaman di wilayah proses hukum.
Pimpinan Mahkamah Agung saat ini dinilai tidak memahami perubahan dalam masyarakat, bahwa nilai civil sociaty tengah dikedepankan. Rekomendasi Komisi Yudisial merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang terutama fungsi chek anda balance, sehingga MA harusnya memperhatikan rekomendasi tersebut.
Ramidi, Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|