Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polemik Hakim Pengadilan Korupsi

Komisi Yudisial Akan Bersikap Pada Mahkamah Agung
Minggu, 04 Juni 2006 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial awal minggu ini akan mengambil sikap terhadap polemik yang terjadi antara hakim Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus suap Mahkamah Agung.

Sikap tersebut akan disampaikan Komisi Yudisial setelah terlebih dahulu mendengar keterangan dari tiga hakim ad hoc yang meminta agar sidang memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Permintaan ini ditolak oleh dua hakim karier dalam majelis tersebut. "Kita juga akan melakukan telaah yang lebih kritis soal sikap Mahkamah Agung terhadap masalah ini," ujar Ketua Komisi Yudisial, Busro Muchoddas kepada Tempo.

Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi para hakim sebenarnya sudah merekomendasikan agar Ketua Majelis Hakim Kresna Menon yang menolak untuk memanggil Bagir dalam sidang itu diberi sanksi. Sanksi diberikan karena Kresna menolak untuk bermusyawarah dengan tiga anggota majelis lainnya hingga membuat sidang menemui jalan buntu dan tertunda hingga enam kali.

Namun Busro tidak menjelaskan sikap seperti apa yang akan diambil Komisi Yudisial terhadap Mahkamah Agung yang menolak menjalankan rekomendasi Komisi. Bahkan Bagir sebagai ketuanya mendukung keputusan Kresna dengan tidak mau bersaksi. "Bentuknya kita akan rumuskan," tambahnya.

Busro menyayangkan tidak digubrisnya rekomendari Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi terhadap ketua Majelis Hakim Pengadilan Korupsi perkara Harini Wijoso. Pihaknya saat ini juga melihat ada pengalihan masalah dalam kasus hakim Pengadilan Korupsi. "Saya semakin tidak faham dengan persepsi dasar pimpinan Mahkamah Agung," ungkap Busro.

Menurut Busro karakter feodalisme dan paradigma lama masih tetap berlangsung di dakam tuhbuh Mahkamah Agung. Sehingga Mahkamah Agung harus didemokratisasi. Feodalisme kata Busro berbahaya dan bisa menjadi ancaman demokrasi diwilayah peradilan. Sikap pembelaan korp yang sangat tinggi kata dia , bila terus menguat justru akan menjadi tirani yang kuat sehingga menjadi ancaman di wilayah proses hukum.

Pimpinan Mahkamah Agung saat ini dinilai tidak memahami perubahan dalam masyarakat, bahwa nilai civil sociaty tengah dikedepankan. Rekomendasi Komisi Yudisial merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang terutama fungsi chek anda balance, sehingga MA harusnya memperhatikan rekomendasi tersebut.

Ramidi, Tempo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menegakkan Martabat Penegak Hukum | 07 Pebruari 2005
Tak Sekadar Mengawasi | 07 Pebruari 2005
Mencari Penjaga Harkat Martabat | 07 Pebruari 2005
Menang karena Tak Terbukti Ngemplang  | 08 Desember 1998
Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung  | 01 Desember 1998
Masalah Syarat Pengangkatan Calon Hakim agung  | 17 November 1998
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Menteri Berkampanye Tergantung Fatwa  | 30 Maret 1999
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

88 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi
MA akan Gelar Sidang Darurat
Mahkamah Agung Daftarkan 39 Calon Hakim Agung
Bagir Manan Kembali Pimpin Mahkamah Agung
Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Digelar
Pendaftar Calon Hakim Agung Baru 11 Orang
Mahkamah Agung-Komisi Yudisial Bahas Rekutmen Hakim Agung
Pimpinan MA dan KY Akhirnya Bertemu
Komisi Yudisial Tetap Buka Lowongan Hakim Agung
Bagir Usulkan Rekrutmen Hakim Agung Tidak Melalui Lowongan
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [6]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk78390 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< June,2006>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data