PKB Versi Semarang Menangi Gugatan

Senin, 05 Juni 2006 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PKB versi Semarang terhadap eksistensi PKB versi Surabaya. Melalui amar putusan itu, PKB versi Surabaya dilarang menggunakan atribut ataupun melakukan kegiatan kepartaian.

Selain itu, mereka dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika putusan itu tidak ditaati, maka mereka wajib menyerahkan uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari kepada pihak pemohon.

Menurut kuasa hukum PKB versi Semarang, Firman Wijaya, persidangan ini secara faktual telah mengakui ketidakjelasan dukungan DPC dan DPW dalam muktamar tersebut. Bahkan ketentuan minimum tentang dua pertiga jumlah anggota yang wajib hadir dalam muktamar pun tidak diketahui dengan jelas.

Selain itu, lanjut Firman, tidak ada aturan organisasi yang memberikan mereka mandat untuk melaksanakan muktamar. “Aspek legalitas organisasi itulah yang membuat kubu mereka catat di muka hukum,” kata Firman.

Kuasa hukum PKB Surabaya, Moh. Assegaf, merasa keberatan dengan diktum putusan tersebut. Ia menilai majelis telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya mengakui kepemimpinan Alwi. Oleh karena itu pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.

Riky Ferdianto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim