Demonstran tidak Ditahan di Kantor Polisi

Sabtu, 10 Juni 2006 | 02:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi tidak menahan 20 orang pengunjuk rasa yang ditangkap saat melakukan aksi di seputar kawasan kediaman bekas Presiden Suharto, Jumat (9/6) sore.

Selama setengah jam di kantor Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat, pengunjuk rasa hanya dimintai keterangan, kemudian langsung dibubarkan. "Tidak ada indikasi melanggar ketertiban umum," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Bambang Hermanu, per telepon, Jumat (9/6) malam.

Sebelum ditangkap sore itu, para pengunjuk rasa dari Gerakan Adili Suharto tersebut sempat diimbau untuk membubarkan diri secara tertib. Mereka ditangkap setelah tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Polisi bertindak karena aksi kali itu dinilai melewati batas waktu aksi unjuk rasa boleh dilakukan, pukul 18.00. "Aksi juga tidak pakai izin," Bambang menambahkan. Padahal, kata dia, izin aksi unjuk rasa sangat penting karena diperlukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng, Jakarta Pusat, Inspektur Satu Gonzali Luhulima mengatakan, pihaknya melimpahkan pengunjuk rasa ke Polres setelah menangkapnya karena dianggap sebagai urusan negara. "Soal ini yang berwenang pada tataran terendah adalah polres," kata Gonzali. Barang bukti yang disertakan adalah karangan bunga untuk Suharto, bendera organisasi pengunjuk rasa, dan foto Suharto.

Yuliawati, Titis Setianingtyas






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: