Suyitno Landung Akan Disidang Kamis
Senin, 12 Juni 2006 | 03:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung dijadwalkan Kamis ini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jenderal bintang tiga ini akan disidang dalam kasus pembobolan BNI 46.
“Insya Allah Kamis (15/6) (Suyitno Landung) akan disidang. Mengenai waktunya (jam) belum diberitahu pengadilan,” kata kuasa hukum Suyitno Landung, Adnan Buyung Nasution, melalui pesan pendek kemarin.
Sumber Tempo di Kejaksaan mengatakan Suyitno Landung didakwa turut terlibat upaya penghilangan barang bukti pembobolan PT BNI Kebayoran Baru, berupa tujuh sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara.
Saat memimpin penyidikan kasus BNI, Suyitno Landung dianggap lalai karena tidak menyita aset-aset hasil pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Aset berupa tanah dalam tujuh sertifikat tersebut oleh Brigadir Jendral Samuel Ismoko (anak buah Suyitno Landung) diserahkan ke Jefri Baso untuk dijual.
“Sebagai atasan dia (Suyitno Landung) seharusnya memerintahkan untuk menyita, dan bukan membiarkan penjualan aset itu,” kata seorang Jaksa yang menangani kasus ini kepada Tempo.
erwin dariyanto





