Penuntut Tetap Meminta Bagir Manan Sebagai Saksi

Senin, 12 Juni 2006 | 05:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dengan terdakwa Harini Wijoso dalam perkara dugaan suap di Mahkamah Agung tetap meminta Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara itu.

Salah satu penuntut dalam perkara itu, Khaidir Ramli, mengatakan walaupun majelis hakim dalam perkara itu diganti, pihaknya tetap akan meminta Bagir sebagai saksi.

"Ada pergantian majelis hakim atau tidak, kami tetap meminta Bagir sebagai saksi dalam perkara ini," kata Khaidir Ramli kepada Tempo kemarin.

Menurut Khadir, majelis hakim sampai persidangan terakhir, Rabu (7/6), belum bisa memutuskan permintaan penuntut itu. Bahkan, sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Penuntut mengajukan permintaan itu pada sidang 26 April yang lalu. Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, menolak permintaan penuntut. Kresna beralasan saksi yang akan dipanggil tidak ada relevansinya dengan perkara itu. Penuntut meminta penolakan Kresna dicatat dalam berita acara persidangan.

sutarto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: