Polisi SP3 Kasus Dirut PT Maspion

Senin, 12 Juni 2006 | 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus praktek perbankan ilegal yang dilakukan Direktur Utama PT Maspion, Alim Markus. Hal itu diputuskan setelah beberapa kali berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan.

Juru Bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, mengatakan awalnya kasus Maspion diarahkan ke praktek bank gelap. Namun, dalam proses penyidikan setelah memeriksa beberapa saksi ahli dari Bank Indonesia dan ahli perbankan, tidak satupun yang menyatakan bahwa PT Maspion melakukan praktek bank gelap.

"Sehingga kami tidak bisa meneruskan penyidikannya karena tidak ada unsur pidananya," kata Anton kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Sekitar awal Oktober 2005, Alim Markus dan tiga direksi PT Maspion sempat ditahan sebagai tersangka di Mabes Polri karena dituduh melakukan praktek perbankan gelap. PT Maspion dituduh telah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian disimpan di Bank Maspion. Dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.

Anton menambahkan, kasus Alim Markus dan tiga direksi lainnya saat ini bebas demi hukum. Anton menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada polisi dalam proses penghentian penyidikan kasus Maspion ini.

Erwin Daryanto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: