Menteri: RUU Administrasi Pemerintahan Tidak Lindungi Pejabat
Senin, 12 Juni 2006 | 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bukan untuk melindungi pejabat pemerintahan.
“Belum pernah ada satu ketentuan pun selama 60 tahun Indonesia merdeka yang mengatur masalah pejabat. Undang-undang ini bukan mengatur masyarakat, tapi pejabatnya,” ujarnya pada wartawan usai sosialisasi undang-undang itu di kantornya, hari ini.
Dia membantah bahwa aturan itu dibuat untuk melindungi pejabat dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi. “Yang diatur adalah prosedurnya. Jadi kalau ada pejabat yang mengeluarkan kebijakan di luar prosedur ini, maka bisa digugat,” ujarnya
Dia mengatakan, dalam draf rancangan itu masyarakat bisa menggugat putusan administrasi pemerintahan yang dikeluarkan pejabat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, dalam pasal 37 draf rancangan itu, keberatan atas keputusan administrasi juga bisa diajukan secara tertulis ke atasan langsung dari pejabat yang mengeluarkan putusan. “Diberikan waktu 30 hari sejak diumumkan keputusan administrasi itu,” papar Taufik.
raden rachmadi





