Staf BKPM Kembalikan Dana Rp 270 Juta
Senin, 12 Juni 2006 | 17:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah staf BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengembalikan dana sebesar Rp 270 juta milik pemerintah. Dana itu mereka kembalikan dari saku pribadi setelah mengetahui adanya indikasi korupsi terkait sumber dana tersebut.
“Ya, kami mengembalikan dana itu sebagai bentuk tanggung jawab moral pada masyarakat,” kata Lastini, salah seorang saksi dalam sidang perkara korupsi mantan kepala BKPM, Theo. F Tumeion, di gedung Pengadilan Tipikor hari ini.
Mendengar pernyataan itu, salah seorang hakim, I Made Hendra Kusuma, semakin gencar bertanya. Made heran mengapa dana itu harus mereka kembalikan. Padahal, menurut pengakuan Lastini, dana itu sebenarnya telah habis dipergunakan untuk membiayai sejumlah pos kegiatan dalam proyek Indonesian Investment Year. “Kalo memang dipergunakan untuk keperluan proyek dengan benar, mengapa dana itu harus dikembalikan,” sergah Made.
Lastini yang ketika itu datang dengan kemeja putih, tampak linglung. Lagi-lagi, mantan Sekretarsi Utama BKPM ini mengulangi jawaban awalnya, “Ya, karena dana itu bukan hak kita”.
Meski terbilang membingungkan dan berpeluang memojokkan posisinya, Theo membenarkan ucapan Lastini. "Benar yang mulia, saksi telah berkata jujur," katanya.
Dalam perkara ini Theo diduga telah memanfaatkan bendera CDKI untuk memperkaya dirinya sendiri. Keterlibatan CDKI dalam proyek Indonesian Investment Year disinyalir tidak berjalan sesai prosedur. Akibatnya, negara dirugikan tak kurang dari Rp 26 miliar.
Riky Ferdianto





