Mayoritas Peraturan Daerah Tak Cocok
Senin, 12 Juni 2006 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan 85 % dari Peraturan Daerah yang ada tidak memenuhi standar legal drafting. Karena itu pihaknya akan memberikan pelatihan staf kantor wilayah departemen di bawahnya agar bisa benarbenar memahami Perda di daerahnya masing-masing.
Meski pun mengakui mayorias peraturan itu bermasalah, tapi “Yang berwenang untuk melakukan uji materi ada di Departemen Dalam Negeri,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, kemarin.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi itu mempersoalkan kecenderungan beberapa daerah menerapkan aturan di daerahnya berdasarkan Syariat Islam. Menurut
Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDIP, hal itu akan mengancam kerukunan umat beragama. “Berarti nanti akan ada Perda Kristen, Hindu dan Budha,” katanya. Aguslia HIdayah





