Ba'asyir Bebas
Rabu, 14 Juni 2006 | 10:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah dihukum kurungan pidana selama 2 tahun 2 bulan dari hukuman yang seharusnya diterima, yaitu 2 tahun 6 bulan, hari ini Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Ba'asyir, dibebaskan sekitar pukul 07.15 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.
Mengenakan baju jubah warna putih, bersorban putih dengan motif kotak-kotak merah yang dililitkan di leher dengan memakai kopiah warna putih, Ba'asyir terlihat keluar dari pintu LP. Kehadirannya langsung disambut gema takbir dari massa MMI dan pendukung Ba'asyir lainnya. Serentak puluhan pendukung Baasyir, keamanan dan wartawan memenuhi dan merubung Ba'asyir.
Sebelum menuju mobil Alphard warna hitam dengan nomor polisi AD 9 NT yang diparkir di halaman LP, Ba'asyir memberikan pidatonya sekitar 7 menit. Dalam pidatonya tersebut, dirinya mengajak kepada seluruh umat islam untuk memperkokoh ukhuwah islamiyah dan tali persaudaraan. "Karena kita satu tujuan, yaitu menegakkan syariat islam," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ba'asyir, Wirawan Adnan, mengatakan Ba'asyir langsung berangkat ke Solo untuk kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Solo. "Ustad mengeluhkan sakit pada tulang ekornya dan maagnya yang kerap kambuh," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, Ba'asyir akan langsung menuju Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo untuk melakukan aktivitasnya seperti biasa. "Seperti mengajar, berdakwah dan menyebarkan ajaran islam," ujarnya.
Zaky Almubarok I





