Kebebasan Ba'asyir Dipercepat

Rabu, 14 Juni 2006 | 11:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Abdul Haris, mengatakan proses hukuman terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir, dipercepat dari hukuman yang sebenarnya diterima Baasyir selama 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 2 bulan.

"Jadi total Ustad mendapat remisi adalah 4 bulan 15 hari," katanya di depan LP Cipinang hari ini. Menurutnya, remisi tersebut didapatkan Ba'asyir dari pemerintah dengan remisi dasawarsa dan remisi umum.

Disamping itu, pada saat keluar dari LP, Ba'asyir dijadwalkan keluar pada pukul 08.00 WIB, namun dipercepat dengan melihat kondisi di luar LP Cipinang. "Agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," tuturnya.

Abdul mengatakan sebelum keluar dari LP, Ba'asyir sempat memberikan nasihat dan bersilaturahmi dengan seluruh tahanan dengan pesan bersabar dan tabah dalam menjalani sisa masa tahanan. "Dia berpesan agar tabah, karena segala sesuatunya ada jalan keluarnya," katanya.

Zaky Almubarok I

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: