Pihak Asing Diminta Hormati Hukum Indonesia
Kamis, 15 Juni 2006 | 23:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda meminta agar pihak asing menghormati sistem hukum di Indonesia, terkait pembebasan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (14/6) lalu. “Orang boleh berkomentar, tapi pengadilan kita punya kebebasan sepenuhnya dengan keyakinannya sendiri mengambil keputusan menurut hukum kita,” ujarnya kepada wartawan usai rapat terbatas menteri-menteri di bidang politik, hukum dan kemanan, Kamis (15/6).
Sebelumnya, Perdana Meneri Australia John Howard menyatakan kekecewaannya atas pembebasan Ba'asyir. Pernyataan itu disampaikan Howard di depan parlemen Australia beberapa saat setelah Pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin di Ngruki, Sukaharjo, Jawa Tengah itu dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Hassan menilai, pernyataan pemimpin pemerintahan di negeri kangguru itu hanya ditujukan kepada audiens mereka sendiri. Dia yakin pada akhirnya, pihak Australia akan memahami sistem hukum di Indonesia terkait kasus Ba'asyir ini. “Sampai saat ini, kami juga belum mendapatkan surat resmi tentang keberatan itu dari pihak negara lain, khususnya Australia,” ujarnya.
Raden Rachmadi





