Pemerintah Belum Akan Beri Sanksi Lapindo

Sabtu, 17 Juni 2006 | 02:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meskipun banjir lumpur telah meluas, namun hingga saat ini pemerintah belum akan memberikan sanksi bagi PT Lapindo Brantas.

"Masih menunggu hasil investigasi," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Namun demikian, Rahmat memastikan bahwa sanksi ke perusahaan tersebut akan diberikan.

Sanksi tersebut, kata Rahmat, dilihat dari investigasi yang kini sedang berlangsung dan juga konsultasi dari tim ahli. "Kenapa mesti segera? Kita belum tahu siapa yang salah," kata Rahmat.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, kata Rahmat, dapat berupa denda, dan jika terbukti ada pelanggaran pidana, maka dapat dikenakan hukuman penjara.

Dalam hal pemberian sanksi, Rahmat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Harus dibikin jera, membayar kalau ada hal-hal yang perlu dibayar," kata Rahmat.

Nur Aini






Komentar Anda

Kirim