Proses Hukum Sabri Diserahkan ke Polisi Thailand
Sabtu, 17 Juni 2006 | 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Indonesia akan berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand dalam penyelidikan penangkapan warga negara Indonesia, Sabri bin Emaeruding, di Thailand selatan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan proses hukum terhadap Sabri akan dilakukan oleh Thailand. "Dia melanggar hukum di sana, pasti diproses dengan hukum di sana. Tidak ada bedanya kalau ada orang asing yang melanggar hukum di sini, akan kita proses dengan hukum Indonesia," kata Sutanto usai menghadiri Dies Natalis ke-60 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta, hari ini.
Polisi Thailand menangkap Sabri bin Emaeruding, 37 tahun, di Provinsi Yala, Thailand Selatan, kemarin. Dari tangannya polisi menemukan satu kilogram urea dan dua kilogram paku. Bahan ini biasanya digunakan untuk merakit bom.
Sutarto





