close

Presiden Keluarkan Tujuh Instruksi Antisipasi Kebakaran Hutan

Minggu, 18 Juni 2006 | 00:08 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada seluruh kepada daerah, gubernur, bupati dan wali kota serta jajaran di bawahnya untuk mengantisipasi soal kebakaran lahan dan hutan.

Instruksi itu dikatakan Presiden saat memimpin Apel Nasional Siaga Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan yang diikuti oleh 2.500 orang Mangla Agni di Jakabaring, Palembang, kemarin.

Menurut Presiden, soal ekspor asap tidak bisa dibiarkan terus-menerus dan harus dicegah mulai sekarang. Asap sudah mengganggu kesehatan, penerbangan dan perekonomian negara tetangga. "Harus dicegah dan dengan usaha yang gigih harus dihentikan," ujar Presiden.

Presiden mengeluarkan tujuh instruksi, yaitu para kepala daerah segera melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mulai sekarang, melaksanakan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang ini, menekankan kepada para pengusaha bahwa masih ada cara lain yang lebih baik untuk mengusahakan hutan tanpa harus melakukan pembakaran.

Kemudian, mengantisipasi secepat mungkin jika terjadi kebakaran hutan, baik itu disebabkan karena kesalahan manusia maupun karena alam, menggunakan sarana yang ada dan teknologi yang tepat guna yang dimiliki, melibatkan semua pihak termasuk TNI, Polri serta lembanga swadaya masyarakat khususnya yang peduli dengan lingkungan, serta melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain, negara tetangga untuk penanggulangan kebakaran hutan dan ladang.

"Saya harap intruksi ini segera dilaksanakan," ujar Presiden.

Arif Ardiansyah

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan