Menteri: Peraturan Perlindungan Pejabat Hanya Atur Mekanisme Kerja

Selasa, 20 Juni 2006 | 05:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf mengatakan penyusunan peraturan tentang perlidungan pejabat hanya pengaturan mekanisme kerjanya saja.

Selain itu pelu dilakukan sinkronisasi undang-undang dengan berbagai perangkat polisi, kejaksaan dan pemerintah daerah. "Sehingga proses pemeriksaannya dan proses yang lainnya jelas," katanya di kantor Departemen Dalam Negeri kemarin.

Dia mencontohkan tuduhan korupsi terhadap para pejabat yang marak harus disertai bukti awal. Setiap ada informasi yang menyatakan seorang pejabat melakukan pelanggaran harus ditindaklanjuti dulu oleh aparat internal dan pemeriksa internal.

Apabila diketahui seberapa jauh pelanggarannya akan segera diserahkan kepada kepala daerah, sistem perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Jadi intinya tidak ada peraturan baru, hanya perbaikan mekanisme kerja saja," ujarnya.

Berkaitan aliran dana ke Depdagri, dirinya mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa. "Kalau memang ada, ya periksa saja, tidak masalah. Dalam artian, proses akan berjalan terus sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2004," katanya.

Eko Ari Wibowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: