Permintaan DPD Harus Didukung DPR

Rabu, 21 Juni 2006 | 20:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR Patrialis Akbar mendukung langkah Dewan Perwakilan Daerah untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Susunan dan Kedudukan lembaga itu ke DPR serta upaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "DPR harus memperhatikan keinginan DPD ini, karena dua lembaga ini kedudukannya setara," ujarnya kepada Tempo hari ini.

Menurut Patrialis, DPD sebaiknya mengajukan secepatnya rancangan amandemen tersebut. "Jika diajukan lebih cepat, kemungkinan untuk dibahas pada masa persidangan yang akan datang akan lebih besar," ujarnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional ini menilai upaya itu wajar dilakukan sebagai upaya untuk memperluas kewenangan DPD. "Bahkan, uji materi merupakan langkah terbaik bagi perubahan ketentuan tersebut," ujarnya.

Jika rencana itu jadi diajukan ke MK, dia menyarankan agar masalah yang diajukan adalah tentang sengketa kewenangan. "Khususnya untuk mengajukan hak yang lebih bagi DPD," ujar Patrialis.

Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: